Direksi dan Komisaris BUMN tak Dapat THR Tahun Ini

Direksi BUMN diminta menerapkan kebijakan itu kepada anak usaha dan afiliasi.

Republika/Prayogi
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan direksi dan komisaris BUMN tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada lebaran 2020. Hal ini tertuang dalam surat nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR pada 17 April.
Rep: M Nursyamsi Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, direksi dan komisaris BUMN tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2020. Hal ini tertuang dalam surat nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR pada 17 April.

Baca Juga

Terdapat empat poin utama dalam surat tersebut. Pertama, kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020. Erick juga mendorong perusahaan agar alokasi biaya THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan Covid-19.

Erick meminta direksi menerapkan kebijakan tersebut kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. "Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN," ujar Erick dalam surat tersebut.

Erick menjelaskan, keputusan ini diambil sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum. "Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick menambahkan.

 
Berita Terpopuler