'Keppres untuk Renegosiasi Bukan Pembatalan Kontrak Bisnis'

Keppres tersebut bisa dijadikan sebagai alasan untuk renegosiasi.

Prayogi/Republika
Mahfud MD.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan Bencana non Alam untuk Pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak bisnis yang sudah berjalan.

Menurutnya, kontrak bisnis yang telah dibuat tidak bisa dibatalkan begitu saja. Namun Mahfud mengatakan, dengan keluarnya Keppres tersebut bisa dijadikan sebagai alasan untuk renegosiasi. Renegosiasi yang dilakukan pun tetap berdasarkan undang-undang yang sudah berlaku.

Ia menegaskan, bahwa pandemi covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan kontrak bisnis yang sudah ada maupun yang sudah berjalan.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler