Polisi: Tio Pakusadewo Mengaku Pakai Sabu untuk Usir Sakit

Menderita strok, Tio Pakusadewo mengaku pakai sabu untuk hilangkan rasa sakit.

Republika/Iman Firmansyah
Aktor senior Tio Pakusadewo kembali ditangkap akibat konsumsi narkoba jenis sabu.
Rep: Flori Sidebang Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, artis Tio Pakusadewo mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu untuk menghilangkan rasa sakit yang menderanya. Menurut pihak keluarga, aktor senior itu pernah terkena strok.

"Motifnya pertama, dia ketergantungan (narkoba). Kedua, pengakuannya itu untuk hilangkan sakitnya," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4).

Yusri mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Tio, dirinya mulai kembali mengonsumsi sabu pada tahun 2018. Padahal, pada Desember 2017 ia sempat ditangkap dalam kasus yang sama dan menjalani proses rehabilitasi.

Sampai saat ini, menurut Yusri, polisi masih mengejar pemasok sabu kepada Tio. Polisi pun telah mengantongi identitas pemasok sabu itu berinisial R.

Yusri menjelaskan, dalam sebulan Tio biasa membeli sabu sebanyak dua kali. Bahkan, sebelum ditangkap, Tio sempat membeli sabu seberat satu gram.

"Sementara pemasok sabu masih kami kejar. Dua pekan sebelum ditangkap, dia sempat membeli satu gram sabu yang dipakai sekitar dua pekan dan habis," ungkap Yusri.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Tio Pakusadewo atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di kediamannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/4) subuh.

Saat ditangkap di kediamannya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Termasuk di antaranya satu unit ponsel, satu bungkus ganja sisa pakai seberat 18 gram, dan alat isap sabu atau bong.

Dari hasil tes urine Tio juga menunjukan dia positif mengonsumsi sabu (methamphetamine) dan ekstasi (amphetamine). Polisi pun telah menetapkan Tio sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler