Korlantas Polri: tidak Ada Larangan Ojol Angkut Penumpang

Korlantas Polri menegaskan belum ada larangan Ojol membawa penumpang.

Republika/Thoudy Badai
Pengemudi ojek online (ilustrasi)
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan belum ada larangan bagi ojek online (Ojol) untuk membawa penumpang. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Ojol boleh tetap beroperasi secara terbatas yakni hanya mengantarkan barang.

Baca Juga

"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/4).

Kombes Benyamin mengatakan, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor. Begitu juga dengan mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang, Begitu pula mobil jenis minibus ditumpangi tiga orang. 

Hal ini sebagai upaya untuk menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19. Wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik ini masih menunggu keputusan Pemerintah.

"Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memperbolehkan beberapa profesi pekerjaan untuk tetap beraktivitas di lapangan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang akan efektif pada Jumat (10/4) mendatang. Pengendara ojek online namun terbatas dikhususkan pengantaran barang, bukan penumpang.

Anies menekankan hanya bisa beroperasi sebagai Ojol bisa pengantaran barang. Dan tidak diperkenankan mengangkut penumpang. Begitu juga kendaraan logistik tetap diperbolehkan beroperasi.

 
Berita Terpopuler