Sultan HB X Minta Perantau tidak Mudik

Sultan menyebut tidak mudik adalah upaya paling rasional putus penyebaran covid-19.

Antara/Andreas Fitri Atmoko
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X memberikan keterangan pers terkait kasus COVID-19 di Kepatihan, Yogyakarta, Ahada (15/3/2020).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta perantau untuk tidak melakukan kegiatan mudik. Terutama perantau yang berada di daerah yang sudah terkonfirmasi adanya penyebaran virus Corona (Covid-19) dan di zona merah.

"Mengimbau kepada seluruh warga DIY yang masih berada di perantauan untuk tidak mudik atau pulang kampung halaman. Tidak bepergian adalah upaya paling rasional dan nyata untuk memutus rantai virus Corona," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (7/4).

Dengan begitu, perantau diharapkan tetap tinggal di rumah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Bahkan, biaya yang seharusnya untuk kegiatan mudik dapat dialihkan untuk memperkuat ketahanan kesehatan dan ekonomi.

Menurut Sultan, bagi perantau tetap memutuskan untuk mudik ke DIY, secara otomatis akan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP). Sehingga, diwajibkan untuk melapor dan memeriksakan kesehatannya kepada fasilitas layanan kesehatan dan secara sukarela melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Mohon dipahami, ini kebijakan yang harus diterapkan dengan disiplin dan pasti. Bagi yang sudah melaporkan diri ke pihak berwenang setempat, saya ucapkan terima kasih dan mohon dilanjutkan dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," jelasnya.

 
Berita Terpopuler