Sosialisasi Penggunaan Masker di MRT

Pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker.

Penumpang menggunakan masker saat menaiki kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang berada di luar rumah serta pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19

Penumpang menggunakan masker saat menaiki kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang berada di luar rumah serta pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19

Calon penumpang menggunakan masker saat menunggu kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang berada di luar rumah serta pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19

Petugas keamanan menggunakan masker saat berjaga di Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT) Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang berada di luar rumah serta pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19

Penumpang menggunakan masker saat menaiki kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang berada di luar rumah serta pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19

Penumpang menggunakan masker saat menaiki kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang berada di luar rumah serta pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19

Calon penumpang menggunakan masker saat menunggu kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang berada di luar rumah serta pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19

Calon penumpang menggunakan masker saat menunggu kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang berada di luar rumah serta pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19

Calon penumpang menggunakan masker saat menunggu kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4). Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang berada di luar rumah serta pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19

Rep: Thoudy Badai Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penumpang menggunakan masker saat menaiki kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (6/4).

Berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat yang berada di luar rumah serta pengguna transportasi umum mulai tanggal 12 April 2020 wajib menggunakan masker sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.

 

 
Berita Terpopuler