Anies Ajukan PSBB ke Kemenkes, Begini Suasana Kota Jakarta

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Ahad (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Ahad (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Ahad (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Ahad (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota

Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang penerjemahan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

 

Dalam aturan ini kepala daerah diberi kewenangan untuk mengajukan status penerapan PSBB di wilayahnya atas berbagai pertimbangan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan termasuk kepala daerah yang telah  mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini ke Kemeterian Kesehatan.

 
Berita Terpopuler