OJK Luncurkan Daftar Bank yang Beri Keringanan Bagi Nasabah

Keringanan yang diberikan bank adalah respons dari POJK no 11

Republika/ Yasin Habibi
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen Kantor OJK
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No11/POJK03/2020 terkait stimulus perekonomian nasional. POJK ini merespons mewabahnya covid-19 yang memukul perekonomian Indonesia.

Lewat aturan ini, perbankan diperkenankan untuk memberikan keringanan atau restrukturisasi pembayaran bagi debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung.

OJK pun menyatakan aturan ini direspons langsung oleh puluhan bank umum, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam meringankan beban debitur yang terkena dampak covid-19 melalui restrukturisasi atau keringanan pembayaran. " Jangan percaya hoax yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan untuk keterangan lebih lanjut," ungkap Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (31/3). 

Berikut beberapa bank yang melakukan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak covid-19.

-PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI)

-PT Bank Mandiri Tbk

-PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI)

-PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN)

-Panin Bank

-Bank Permata

-Bank BTPN

-Bank DBS

-Bank Index

-Bank Ganesha

-Bank Nobu

-Bank Victoria

-Bank Jasa Jakarta

-Bank MAS

-Bank Sahabat Sampoerna

-IBK Bank

-Bank Capital

-Bank Bukopin

-Bank Mega

-Bank Mayora

-Bank UOB

-Bank Fama

-Bank Mayapada

-Bank Mantap

-Bank Resona Perdania

-Bank BKE

-Bank BRI Agro

-Bank SBI Indonesia

-Bank Artha Graha

-Bank Commonwealth

-Bank HSBC

-Bank ICBC

-Bank Oke

-JP Morgan Chase Bank Cabang Jakarta

-Bank MNC

-KEB Hana Bank

-Shinhan Bank

-Standard Chartered

-Bank of China

-BNP Paribas

-Bank Artos

-Bank Ina Perdana.

 
Berita Terpopuler