AP II Bantah Isu Penutupan Sementara Bandara Depati Amir

AP II menyebut kewenangan penutupan sementara bandara ada di tangan Kemenhub

ANTARA/ANINDIRA KINTARA
Penumpang mengantre di lantai yang telah diberi stiker panduan jarak di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/3/2020).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID,  PANGKAL PINANG -- PT Angkasa Pura II (Persero) membantah isu adanya rencana penutupan sementara operasional Bandara Depati Amir Pangkal Pinang, Babel guna mencegah penyebaran wabah penyakit COVID-19.

Baca Juga

"Isu kalau bandara tutup, itu tidak benar,” kata M Syahril, Executive General Manager Angkasa Pura II Cabang Depati Amirdi Pangkal Pinang, Babel, Kamis (26/3).

Menurut Syahril, pihaknya akan mengikuti seluruh instruksi pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, terutama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum ada mengeluarkan instruksi melalui Angkasa Pura untuk menutup operasional bandara yang berada di Pulau Bangka itu.

Ia menghormati permohonan pemerintah daerah yang berharap operasional Bandara Depati Amir ditutup sementara untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

Namun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penutupan operasional bandara tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan sesuai surat Nomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020 tentang Penutupan Bandar Udara/Pembatasan Penerbangan.

Pihaknya siap mengikuti keputusan dan instruksi Kementerian Perhubungan jika menetapkan adanya penutupan sementara operasional bandara demi mencegah virus yang telah menjadi pandemiduniatersebut.

“Untuk penutupan bandara, kita akan ikut saja sesuai arahan pemerintah demi kebaikan bersama,’ ujar Syahril.

 
Berita Terpopuler