Mahfud MD: Pemerintah tidak Mencabut Status WNI Eks ISIS

Jika status WNI dicabut tentu akan ada proses hukumnya.

Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan, secara hukum, status warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS tidak dicabut. Hal itu disampaikan kepada rekan media di sela kegiatannya, Kamis (13/2).

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak mencabut kewarganegaraannya. Pemerintah hanya menolak kepulangan mereka.

Ia menambahkan, jika status WNI dicabut, tentu akan ada proses hukumnya.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler