Polri akan Gelar Perkara Tuduhan Penganiayaan Terhadap Lutfi

Polri akan gelar perkara tuduhan penganiayaan terhadap Lutfi Alfiandi

Antara/Fakhri Hermansyah
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) menyapa pendukungnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri akan melakukan gelar perkara atas tuduhan penganiayaan terdakwa Lutfi Alfiandi, pelajar yang ditangkap saat unjukrasa di sekitar gedung DPR/ MPR, oleh anggota Polres Metro Jakarta Barat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Asep Adi Saputra menyebut gelar perkara itu setelah memeriksa Lutfi dan lima penyidik internal Polres Metro Jakarta Barat untuk pengembangan kasus. "Jadi, tim sekarang mau menggelar kasusnya, ini perkembangan terakhir, jadi kemarin sudah periksa-periksa," ujar Asep di Jakarta, Rabu (30/1).

Di sisi lain, Asep menegaskan bahwa penetapan Lutfi sebagai tersangka bukan hanya dari keterangan saksi, melainkan alat bukti yang komperhensif dia ini pada saat di TKP menggunakan seragam SMK dan rekaman CCTV dia melakukan kekerasan. "Kalau sudah ada petunjuk itu kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu! Alasannya penyidik itu tidak perlu pengakuan, keterangan sudah cukup," kata Asep.

Asep menyebut ulang atensi Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz yang merespons aduan Lutfi dengan membentuk tim khusus. Jika nanti tim ini bisa membuktikan ada keterlibatan atau pengakuan Lutfi benar, dia tidak sungkan untuk melakukan tindakan internal.

Sementara itu, Asep juga mempertimbangkan pengakuan Lutfi manakala akan jadi bumerang baginya jika masuk kategori memberikan keterangan palsu kepada publik dan menyangkut instansi. "Kalau dia tidak bisa membuktikan, ya, sama bisa melanggar hukum juga," katanya menegaskan.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler