Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik

Kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan dari 10 persen menjadi 12,5 persen.

Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019).

Petugas melayani wajib pajak di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019).

Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen yang mulai berlaku sejak Rabu (11/12/2019).

 

 

 

 

 

 

 
Berita Terpopuler