Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik
Kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10 persen menjadi 12,5 persen yang mulai berlaku sejak Rabu (11/12/2019).
Berita Terpopuler