Bowo Sidik Pangarso Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara.

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso berjalan meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso (tengah) berjalan meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Majelis Hakim memvonis Bowo Sidik Pangarso lima tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp250 Juta subsider empat bulan kurungan penjara serta mencabut hak dipilih selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara. 

 
Berita Terpopuler