Solusi Kuasa Hukum Jika Aset First Travel Diambil Negara

Pemerintah wajib memberangkatkan jamaah korban First Travel

Republika TV/Havid Al Vizki
Kuasa Hukum Jamaah First Travel, Tahir Musa Lutfhi Yazid
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Jamaah First Travel, Tahir Musa Lutfhi Yazid menyatakan, jika aset perusahaan first travel resmi diambil oleh negara maka pemerintah wajib memberangkatkan para korban. Menurutnya, pemerintah harus mengatur sedemikian rupa agar jamaah bisa tetap berangkat.

Lutfhi mengatakan, ada beberapa aspek yang bisa diupayakan oleh pemerintah agar menjadi gratis bagi jamaah first travel yang menjadi korban. Semisal visa gratis ataupun penginapan gratis.

Ia tegaskan, pemerintah seharusnya bisa bernegosiasi untuk hal tersebut. Sementara itu, jika pemerintah bisa memberangkatkan jamaah korban first travel pasti akan bermanfaat sangat baik.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

 

 

 
Berita Terpopuler