Petugas Jaring 142 Kendaraan Over Load di Tol Soedijatmo

74 kendaraan terbukti melanggar ketentuan over dimention over load (ODOL).

Republika/ Wihdan
Truk angkutan barang melintas di ruas tol. ilustrasi (Republika/Wihdan)
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 142 unit kendaraan terjaring operasi over dimention over load (ODOL) oleh petugas gabungan saat melintas di ruas Tol Soedijatmo Jakarta. Ratusan unit kendaraan tersebut terjaring selama operasi pada 18-20 November 2019.

"Target operasi penertiban ini berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban," kata Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional Jabodetabek Jabar, Irra Susiyanti dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (21/11) sore.

Lokasi kegiatan yang menjadi sasaran penertiban kendaraan besar yaitu di KM 21B setelah Gerbang Tol Kapuk arah Jakarta, yang dilaksanakan pada pagi dan sore hari yaitu pukul 08.30 hingga 11.00 WIB dan 14.00-17.00 WIB.

Pada operasi ODOL kali ini, dari 142 kendaraan besar yang terjaring operasi, ditemukan 74 kendaraan yang melanggar. Kendaraan itu terdiri atas 40 kendaraan besar yang melanggar kelebihan kapasitas beban dan 34 kendaraan besar yang melebihi kapasitas dimensi, sementara 68 kendaraan lalinnya sesuai dengan kapasitasnya.

Kegiatan tersebut bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti, Satuan PJR Jaya V dan Dishub. Kendaraan yang terbukti melanggar dilakukan penindakan penilangan dan pengamanan."Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalulintas di jalan tol," katanya.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler