Asosiasi: 90 Persen Data akan Berada di Luar Indonesia

Asosiasi pusat data akan melakukan audiensi dengan Menkominfo Johnny G Plate

Republika/Agung Supriyanto
Pekerja menggunakan kartu uang elektronik (e-money) melakukan transaksi pembelian di salah satu bank di Jakarta, Senin (21/11).
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (IDPRO) akan melakukan audiensi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Pertemuan tersebut untuk membahas PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan perkembangan industri data di Indonesia.

"Kita ada rencana akan melakukan audiensi dengan Menkominfo Johnny G Plate," ujar President IDPRO Hendra Suryakusuma di Jakarta, Rabu (13/11).

Hendra mengatakan pihaknya juga ingin memperkenalkan bahwa Indonesia memiliki sektor industri penyedia data center yang luar biasa maju dibandingkan dengan negara-negara lain. "Jadi bahwa pada kenyataannya data-data center Indonesia berkategori tier III dan tier IV pertama di Asia Tenggara itu sudah menjadi bukti bahwa kita tidak main-main," kata Hendra.

Terkait jadwal audiensi, President IDPRO tersebut belum mengetahui persis waktunya namun pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenkominfo.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012. Namun asosiasi perusahaan penyelenggara jasa digital meminta pemerintah meninjau ulang revisi tersebut karena dinilai mengganggu kedaulatan negara dan merugikan secara ekonomi.

Sejumlah asosiasi menilai 90 persen data akan berada di luar wilayah Indonesia dan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik asing tidak lagi wajib berinvestasi untuk mengadakan penyimpanan data di Indonesia.




Baca Juga

 
Berita Terpopuler