Istana Hormati Putusan Bebas Sofyan Basir

Jokowi menghormati seluruh perundang-undangan dan semua proses yang mengikutinya.

Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11).
Rep: Sapto Andika Candra Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan buka suara soal bebasnya mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dakwaan suap proyek PLTU MT Riau-1. Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menyampaikan, pada prinsipnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghomati putusan bebas Sofyan. 

Baca Juga

"Kami menghormati, putusan dari pengadilan tingkat pertama. Mungkin kalau KPK akan maju kasasi, tetap kita hormati," kata Fadjroel, Selasa (5/11). 

Presiden, Fadjroel mengatakan, menghormati seluruh peraturan perundang-undangan dan semua proses yang mengikutinya. "Termasuk tadi soal UU KPK, kami menghormatinya apabila diuji materi," katanya.

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara atas dakwaan turut membantu kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11), majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1. Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi. Selain Sofyan Basir, proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 tersebut juga menyeret mantan menteri sosial Idrus Marham dan sejumlah pengusaha swasta. 

 
Berita Terpopuler