Sofyan Basir Tinggalkan Rutan KPK

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11).

Rep: Putra M Akbar Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur PT PLN Sofyan Basyir meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Jakarta, Senin (4/11), menyusul keputusan majelis hakim PN Tipikor yang membebaskannya dari segala dakwaan.

Majelis hakim PN Tipikor memutuskan Sofyan tak bersalah dalam tuduhan perbantuan suap dari proyek PLTU Riau-1 2015. Putusan tak bersalah tersebut membuat majelis hakim membebaskan Sofyan dari segala tuduhan dan tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 
Berita Terpopuler