Dinyatakan tidak Terbukti, Sofyan Basir Divonis Bebas
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap.
Rep: Putra M. Akbar Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Berita Terpopuler