Kemenkes: JKN Terbebani Pengobatan Penyakit Akibat Rokok

Ribuan kasus disebabkan paparan rokok membebani BPJS lebih dari Rp 5,3 triliun.

Bea Cukai
Rokok. (Ilustrasi)
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbebani besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membiayai pengobatan penyakit. Salah satu beban terbesar, yakni mengobati penyakit yang dipicu paparan rokok.

"Bahwa berdasarkan BPJS pada 2017, jumlah kasus penyakit yang terkait dengan rokok yang mendapat layanan rawat jalan dan rawat inap sebanyak 5.159.627 kasus," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. Anung Sugihantono dalam penjelasannya tentang data BPJS tersebut di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (17/9).

Ribuan kasus yang disebabkan paparan rokok tersebut, kata dia, membebani BPJS hingga lebih dari Rp 5,3 triliun. Penyakit-penyakit yang muncul akibat paparan rokok tersebut di antaranya cirhosis hepatis, gagal ginjal, haemophilia, jantung, kanker, leukaemia, stroke, dan thalasemia.

Berdasarkan data BPJS yang ditunjukkan, jumlah biaya yang dikeluarkan setiap tahun dari 2016 hingga 2018 angkanya terus meningkat dengan beban yang mencapai lebih dari Rp 5,3 triliun. Dalam pemaparan tersebut, Anung juga mengutip data BPJS yang menyebutkan bahwa konsumsi rokok keluarga memiliki korelasi atau hubungan yang negatif dengan kepatuhan membayar iuran JKN.

Selain itu, rokok juga mengancam upaya Indonesia untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan universal pada 2019. Hal tersebut disebabkan dana yang tersedot untuk penanganan penyakit.

Sementara itu, beban yang harus ditanggung untuk membiayai pengobatan akibat rokok juga secara otomatis membatasi pemasukan BPJS Kesehatan. Terlebih, juga memperburuk defisit JKN.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler