Anggota DPRD Menganggap Gadaikan SK Hal Lumrah

Anggota DPRD menyebut gadaiakan SK untuk memenuhi kebutuhan pribadi

Anggota DPRD Menganggap Gadaikan SK Hal Lumrah
Rep: ayobandung.com Red: ayobandung.com

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM--Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi menganggap adanya anggota dewan yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) merupakan hal wajar dan lumrah. Karena sebagai anggota DPRD membutuhkan keuangan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi.

Hal itu diakui anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Demi Hamzah Rahadian. Demi memgakui SK yang didapatkan ia gadaikan untuk syarat pinjaman ke salah satu bank. Ia menilai, hal itu tidak bertentangan dengan aturan.

AYO BACA : Pimpinan DPRD Belum Ada, Pembentukan AKD Kabupaten Tasik Terhambat

"Saya anggap wajar, saya juga salah satu yang menggadaikan. Saya kira tidak langgar aturan, " papar Demi melalui sambungan telepon, Selasa (17/9).

Demi menambahkan, selama tidak melanggar aturan, menggadaikan SK merupakan hal lumrah. Hampir di setiap wilayah, anggota DPRD selalu menggadaikan SK ke bank.

AYO BACA : Polres Tasikmalaya Bedah Rumah Kakak Beradik Difabel Netra

"Bukan hanya disini saja, di daerah lain juga sama. Sudah bukan hal yanh harus diributkan, sudah lumrah, " papar Demi

Hal senada dikatakan Anggota DPRD Ami Fahmi. Ami menuturkan, anggota DPRD juga dituntut berbagai kebutuhan. Makanya, menggadaikan SK menjadi salah satu cara, daripada harus mengambil yang bukan haknya.

"Daripada mengambil yang bukan haknya, lebih baik gadaikan SK sebagai jaminan pinjaman, " kata Ami.

Dari informasi yang dihimpun dari Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dari 50 anggota dewan sedikitnya ada 29 anggota DPRD yang menggadaikan SK dengan nominal ratusan juta rupiah.

AYO BACA : Aksi Pemalsuan STNK dan Curanmor Terbongkar Saat Operasi Patuh Lodaya

 
Berita Terpopuler