Mensos Yakin Hukuman Kebiri Beri Efek Jera Predator Anak

Hukuman kebiri akan membuat takut mereka yang berpotensi melakukan kejahatan sama.

Republika/Mardiah
Hukuman kebiri (ilustrasi)
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.

"Seharusnya berefek jera. Saya kira itu hukuman yang tinggi sekali sehingga akan ada efek jera," kata Agus disela-sela kegiatan Sehari Bersama Anak di Kementerian Sosial di Jakarta, Rabu (28/8).

Agus mengatakan, dengan diterapkannya hukuman kebiri kimia, maka akan ada ketakutan bagi mereka yang punya potensi melakukan kejahatan yang sama. "Mereka akan berpikir lagi untuk melakukan itu," katanya.

Dia mengatakan, karena kebiri kimia merupakan perintah undang-undang, maka semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan UU. "Bagi mereka-mereka yang masih punya pemikiran lain terhadap UU, saya kira banyak caranya, misalnya membawa masalah tersebut kepada MK. Tapi ini sudah menjadi keputusan yang berlaku sehingga pengadilan memutuskan berdasarkan UU tersebut sehingga harus kita hormati," kata Agus.

Sebelumnya, PN Mojokerto menjatuhkan putusan kebiri kimia kepada Muhammad Aris warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ia divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler