Industri Kantung Plastik akan Dikenakan Cukai

Sampah plastik capai 95% dari sampah seluruh indrustri plastik yang ada di Indonesia.

ANTARA/Didik Suhartono
Petugas menunjukkan kertas bekas (waste paper) impor yang dikirim dari Australia di lapangan penumpukkan kontainer di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) di Surabaya, Jawa Timur
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait jumlah kontribusi sampah yang sulit didaur ulang atau kantong plastik yang cukup banyak, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) menargetkan industri kantung plastik untuk dikenankan cukai plastik.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF, Rofyanto Kurniawan menjelaskan bahwa jumlah sampah yang sulit didaur ulang tersebut kini mencapai 95% dari sampah seluruh indrustri plastik yang ada di Indonesia.

Selain itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF, Adriyanto menambahkan jika penerapan bea cukai atau upaya pengurangan sampah kantung plastik ini tidak akan mengganggu perekonomian makro.

Meski demikian, ia  mengimbau agar seluruh masyrakat mulai mengurangi sampah kantung plastik.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Muhammad Rizki Triyana     Video Editor | Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler