Biaya Transfer Bank Turun Demi Bersaing dengan Fintech?

Aturan BI ini berdampak porsitif dan menguntungkan masyarakat dan bank.

Biaya Transfer Bank Turun Demi Bersaing dengan Fintech?
Rep: cermati Red:


Ilustrasi transaksi di ATM

Cermati.com – Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan biaya transfer dana bank yang berlaku 1 September 2019. Benarkah kebijakan ini membuat bank mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan financial technology (Fintech) yang makin berkembang?

Untuk lebih jelasnya, Cermati.com telah berbincang dengan Ekonom PT Bank Woori Saudara Tbk, Rully Nova. Menurut dia, ada banyak manfaat yang bakal diperoleh perusahaan-perusahaan bank sebagai nasabah BI, maupun masyarakat secara umum sebagai nasabah bank.

Sebelum itu, ketahui aturan penurunan biaya transfer dana dan kliring berjadwal yang baru diterbitkan Bank Indonesia 31 Juni 2019 tersebut.

 

Isi Aturan BI soal Penurunan Biaya Transfer


Ilustrasi gedung otoritas perbankan Indonesia

Berdasarkan situs resmi Bank Indonesia di bi.go.id, aturan penurunan biaya transfer ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Aturan ini mencakup:

  • Penambahan waktu setelmen dana
  • Menurunkan biaya transaksi menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dari penyelenggara (BI) ke peserta (Bank)
  • Menurunkan biaya transaksi SKNBI dari peserta (Bank) kepada nasabah (masyarakat pemilik rekening bank)

Perubahan dalam aturan biaya transfer

Jenis Pengaturan

Aturan Lama

Aturan Baru

Periode setelmen

a. Layanan transfer dana dalam 1 hari 5 kali:    pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.45

Layanan transfer dana &
pembayaran reguler 1 hari 9 kali:
pukul 08.00, 09.00, 10.00, 11.00, 12.00, 13.00, 14.00, 15.00, 16.45

b. Layanan pembayaran reguler dalam 1 hari
    2 kali: pukul 08.00 dan 14.15

Biaya yang dibayarkan
Bank ke BI

a. Layanan transfer dana: Rp1000 per DKE

Rp600 per DKE

b. Layanan kliring warkat Debit: Rp1000 per PKE

Tetap

c. Layanan pembayaran reguler:
    Rp1000 per DKE
    Rp500 per rincian transaksi

d. Layanan penagihan reguler:
    Rp1000 per DKE
    Rp500 per rincian transaksi

Biaya yang dibayarkan
Nasabah ke Bank

a. Layanan transfer dana: Rp5.000 per DKE

Maksimal Rp3.500

b. Layanan kliring warkat debit:
    maksimal Rp5.000 per DKE

Tetap

c. Layanan pembayaran reguler:
    maksimal Rp5.000 per DKE

d. Layanan penagihan reguler:
    maksimal Rp5.000 per DKE

Penurunan Biaya Transfer untuk Daya Saing


Ilustrasi transaksi di bank

Rully berpendapat, dengan penurunan biaya transfer dana dan kliring berjadwal tersebut, akan membuat beban bank maupun nasabah bank jadi lebih ringan. Logikanya, ketika biaya lebih murah dari sebelunya, maka ada ruang buat dana lebih.

“Jadi penurunan biaya transfer ini sebenarnya lebih ke persaingan. Logikanya kan customer akan pilih termurah (biaya transfer). Sekarang ada fintech yang gratis, (orang berpikir) buat apa pakai bank? Bisa ditinggalkan nasabah (kalau bank tidak kompetitif),” jelas Rully.

Bagi masyarakat, dengan penurunan biaya transfer dana antar bank menjadi Rp3.500 tentunya akan meringankan. Sehingga membuat orang tidak enggan untuk melakukan transfer dana antar bank.

Baca Juga: Peran Penting Fintech ‘Primadona’ di Era Digital

Keuntungan Penurunan Biaya Transfer dan Kliring


Ilustrasi mengumpulkan uang receh

Penasaran dengan manfaat atau keuntungan dari penurunan biaya transfer dana dan kliring berjadwal itu? Rully Nova memaparkannya dalam beberapa poin keuntungan aturan Bi teranyar itu, yaitu:

  1. Bank jadi kompetitif

Perkembangan perusahaan Fintech sangat cepat sekali. Sehingga penurunan biaya transfer dan kliring ini bisa mengakselerasi Bank dan Fintech.

  1. Mengintegrasi sistem pembayaran

Dengan aturan tersebut bisa mendorong integrasi sistem pembayaran Fintech dan Perbankan, menjadi lebih cepat dan masyarakat mudah mengaksesnya.

  1. Meningkatkan volume transaksi

Penurunan biaya transfer ini juga akan menguntungkan masyarakat karena biayanya makin murah, sehingga transaksi akan lebih banyak dan otomatis volume transaksi terus meningkat.

  1. Bisa menghemat keuangan

Tentu saja, dengan penurunan biaya transfer ini juga akan membuat masyarakat menjadi lebih mudah berhemat karena biaya transaksi transfer uang jadi murah.

Baca Juga: Inilah Kelebihan dan Kekurangan Menabung di Bank

Keuntungan Lain bagi Masyarakat dan Bank


Ilustrasi transaksi perbankan

Vice President Corporate Communications and Senior Economist PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Ryan Kiryanto, juga berpendapat bahwa aturan yang dikeluarkan BI tersebut berdampak porsitif dan menguntungkan bagi masyarakat maupun bank.

Kepada Cermati.com, Ryan menyebutkan dampak penurunan biaya transfer dana akan menguntungkan nasabah atau masyarakat. Sehingga mereka akan tidak ragu lagi melakukan banyak aktivitas perbankan karena biayanya jadi lebih murah ketimbang sebelumnya.

“Dampaknya bagi bank juga positif. Karena volume atau jumlah transaksi transfer jadi lebih banyak, sehingga akumulasi pendapatan fee based income meningkat,” kata Ryan.

Baca Juga: Peringkat Utang RI Naik, Ternyata ini Untungnya buat Masyarakat!

 

 
Berita Terpopuler