Satgas Bekukan 163 Entitas Investasi Ilegal Selama 2019

Entitas investasi ilegal ini bergerak dalam trading forex, saham, dan money game

Transaksi valas -ilustrasi
Rep: Lida Puspaningtyas Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasional total 163 entitas investasi ilegal selama 2019. Terbaru dilakukan pada 18 Juni sebanyak 43 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat.

Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi diantaranya 38 entitas Trading Forex tanpa izin, dua Investasi money game tanpa izin, dua Multi Level Marketing tanpa izin, dan satu Investasi Perdagangan Saham.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyampaikan penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Ini karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi.

"Mereka menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar," katanya melalui siaran pers, Rabu (3/7).

Kegiatan dan produk yang ditawarkan memang tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

Tongam memperingatkan agar jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama dengan melapor apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal. Tongam menambahkan, ada dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya. Keduanya melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler