Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019

Sidang lanjutan beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) selaku termohon saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersama para hakim mendengarkan pembacaan tanggapan atas permohonan dari Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra saat membacakan tanggapan atas permohonan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Sidang lanjutan PHPU atau sengketa Pilpres 2019 itu beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 
Berita Terpopuler