TKN Tolak Perbaikan Permohonan BPN

Tim Kuasa Hukum TKN menyanggah seluruh keterangan yang disampaikan pihak BPN.

Republika TV/Surya Dinata
Ketua Tim Hukum Pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra
Rep: Surya Dinata Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin menyanggah seluruh keterangan yang disampaikan pihak BPN pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Tim Hukum Pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menegaskan menolak perbaikan permohonan yang diserahkan pada 10 Juni 2019 setelah sebelumnya di registrasi oleh MK pada 24 Mei 2019.

Yusril menilai konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili serata memutus perkara yang dimohonkan.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Surya Dinata     Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler