Pemkot Cimahi Perketat Awasi Warga Musiman

Pemkot Cimahi ingin memastikan warga non permanen memiliki surat keterangan.

Republika/Mardiah
Para pendatang dari berbagai daerah menuju Jakarta (ilustrasi)
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Pascalebaran 1440 Hijriah, Rabu (5/6) lalu, pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan mengawasi dan memperketat kedatangan warga musiman. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi adanya praktik kejahatan oleh orang-orang tidak dikenal.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Cimahi, Ade Hindasyah mengatakan pihaknya akan melakukan operasi yustisi terhadap rumah kontrakan atau kos-kosan yang ada. Operasi dilakukan untuk mendata penduduk musiman atau non permanen khususnya yang baru datang dari kampung.

"Kami ingin memastikan warga non permanen memiliki surat keterangan penduduk non permanen. Dulu namanya Kartu Identitas Musiman (Kipem) berlaku satu tahun," ujarnya, Rabu (12/6).

Dirinya mengatakan pihaknya juga meminta ketua RT dan RW untuk memantau dan mendata warga non permanen. Selain itu, pendatang diharapkan aktif melaporkan diri ke RT dan RW setempat.

Selain itu, ia mengungkapkan agar pemilik kosan memiliki data lengkap warga yang mengontrak. "Kita imbau pemilik kontrakan atau kos-kosan aktif mendata penghuninya," katanya.

Sebelumnya, terjadi pencurian di kontrakan di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pelaku diduga merupakan salah satu penghuni kosan yang belum diketahui identitas lengkapnya oleh pemikik kontrakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang yang dicuri diantaranya tas, jaket, sepatu dan asesoris telepon genggam.


Baca Juga

 
Berita Terpopuler