Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Temuan Pelanggaran HAM

Temuan terkait insiden 21-22 Mei diantaranya meliputi perlakuan tidak manusiawi .

Ketua Umum YLBHI Asfinawati memberikan keterangan terkait temuan awal pemantauan bersama peristiwa Mei 2019 di Jakarta, Ahad (26/5).

Ketua Umum YLBHI Asfinawati memberikan keterangan terkait temuan awal pemantauan bersama peristiwa Mei 2019 di Jakarta, Ahad (26/5).

Ketua Umum YLBHI Asfinawati memberikan keterangan terkait temuan awal pemantauan bersama peristiwa Mei 2019 di Jakarta, Ahad (26/5).

Ketua Umum YLBHI Asfinawati memberikan keterangan terkait temuan awal pemantauan bersama peristiwa Mei 2019 di Jakarta, Ahad (26/5).

Ketua Umum YLBHI Asfinawati memberikan keterangan terkait temuan awal pemantauan bersama peristiwa Mei 2019 di Jakarta, Ahad (26/5).

Rep: Ronggo Astungkoro Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan koalisi masyarakat sipil memiliki 15 temuan awal dari peristiwa kericuhan 21-22 Mei lalu. Dari temuan-temuan itu disimpulkan, ada indikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama peristiwa itu berlangsung.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty, dan LBH Pers melakukan pemantauan saat kericuhan terjadi. Temuan-temuan itu dijadikan sebagai laporan awal untuk dilaporkan ke lembaga pengawas pemerintah yang ada.

Temuan terhadap peristiwa tersebut terkait dengan penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan nartabat, hambatan informasi untuk keluarga yang ditahan, salah tangkap, kekerasan terhadap tim medis, penghalang-halangan meliput kepada jurnalis yang terdiri dari kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, perusakan barang pribadi. Temuan selanjutnya, yakni terkait dengan penghalangan akses kepada orang yang ditangkap untuk umum dan advokat, dan pembatasan komunikasi media sosial.

 

 
Berita Terpopuler