Ribuan Sopir Taksi Australia Gugat Uber

Uber dinilai beroperasi secara ilegal dan merugikan ribuan sopir taksi Australia.

Flickr
Aplikasi taksi daring Uber.
Rep: Lintar Satria Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Sebuah firma hukum mengajukan gugatan terhadap Uber Technologies Inc atas nama ribuan sopir taksi dan sewa di Australia. Mereka menuduh perusahaan teknologi transportasi terbesar di dunia itu telah beroperasi secara ilegal dan merugikan mereka. 

Baca Juga

Firma hukum Maurice Blackburn mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Agung Negara Bagian Victoria. Mereka mengatakan gugatan itu atas nama 6.000 sopir dan pemilik taksi di seluruh negara bagian di Australia. 

"Ini akan menjadi titik pijak atas tuduhan operasi ilegal yang dilakukan Uber di Australia dan telah berdampak buruk pada kehidupan warga pekerja keras dan taat hukum di sini," kata Kepala Class Action firma Maurice Blackburn, Andrew Watson dalam pernyataannya, Jumat (3/5). 

Class Action atau gugatan kelompok salah satu pranata hukum dari sistem common law. Juru bicara Uber mengatakan perusahaannya belum menerima klaim class action tersebut. Ia juga membantah Uber beroperasi secara ilegal di Australia. 

"Uber membantah tuduhan ini dan jika, klaim itu ajukan, klaim itu akan dilawan, kami atau melanjutkan komitmen kami untuk memberikan pengalaman yang menyenangkan untuk semua warga Australia di setiap kota tempat kami beroperasi," katanya. 

Juru bicara Maurice Blackburn mengatakan kerugian karena Uber dapat mencapai 'ratusan juta dolar Australia'. Tetapi akan ditentukan sebagai bagian dari kasus atau diselesaikan dengan negosiasi. 

Uber terbukti cukup populer di warga Australia. Walaupun, mereka menghadapi perlawanan dari industri taksi dan pihak berwenang setempat. 

Para pengacara Maurice Blackburn menuduh Uber tahu dalam berdasarkan beberapa alasan  mereka beroperasi di Australia dengan ilegal. "Termasuk mengadopsi kebijakan untuk beroperasi di pasar mana pun di mana regulator menyetujuinya dengan diam-diam jadi dapat menghindari penegakan hukum langsung," kata mereka. 

 
Berita Terpopuler