Menag Kembali Dipanggil KPK

Pemeriksaan terhadap Menag Lukman rencananya akan digelar pada Rabu pekan depan.

Republika/ Wihdan
Peluncuran Program Kemaslahatan BPKH. Menag Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan sekaligus meluncurkan Program Kemaslahatan BPKH di Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (19/10).
Rep: Dian Fath Risalah Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama yang juga menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). Sedianya, Lukman diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/4) lalu, namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan lantaran memiliki kegiatan di Bandung, Jawa Barat.

"KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke Kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim S sebagai saksi untuk tersangka RMY pada Rabu (8/5) pekan depan," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/5).

Febri menuturkan, surat pemanggilan sudah dikirim sejak Selasa (30/4)  ke kantor Menag. "Jadi kami harap yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," ucap Febri.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh Romi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

Baca Juga

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 
Berita Terpopuler