Kasus AY, Psikolog: Bedakan Perundungan dan Perseteruan

Psikolog menyatakan perundungan berbeda dengan perseteruan.

Twitter
Tika Bisono
Rep: Inas Widyanuratikah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog Tika Bisono mengatakan semestinya masyarakat memahami perbedaan pengertian bullying atau perundungan dengan perseteruan antaranak atau remaja. Terkait kasus AY di Pontianak, Kalimantan Barat, ia menyarankan agar ditelaah kembali kejadian yang sebenarnya.

"Memang ada perbedaan yang sangat besar antara bully dan berantem. Kalau berantem ya berseteru biasalah. Kakak-adik cakar-cakaran. Kalau merundung itu ada intensi menghancurkan, dilakukan secara terus menerus, dan tidak konstruktif. Jadi sifatnya destruktif," kata Tika pada Republika.co.id, Jumat (12/4).

Perundungan, menurut Tika, bersifat destruktif karena terjadi secara terus menerus bertujuan untuk menghancurkan seseorang. Sementara perseteruan masih memiliki sifat konstruktif contohnya terjadi karena bertujuan membela hak masing-masing.

Tika mengatakan, masa remaja adalah periode seseorang membangun jati dirinya. Sifat-sifat remaja yang ingin menonjolkan diri, memperlihatkan ia lebih baik dari orang lain adalah hal yang wajar dan harus terjadi.

"Ibaratnya dia yang kuat, ya dia yang bisa mendapatkan yang dia mau. Tapi apakah yang lemah dia kalah saja? Ya enggaklah. Yang lemah bisa membela dirinya. Nah, proses pembangunan jati diri itu seperti itu," kata dia.

Tika mengimbau agar pihak berwenang melihat apakah AY selama ini sudah dirundung oleh pelaku atau yang terjadi sekadar perseteruan. Selanjutnya, penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara bijaksana.

Baca Juga

Sebelumnya, viral di media sosial soal perundungan terhadap AY siswi SMP di Pontianak. Dalam informasi yang beredar, AY dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA. Akan tetapi dalam penyidikan diketahui bahwa AY diserang oleh tiga orang sementara yang lain hanya melihat.

Saat ini penyidikan terhadap para pelaku perundungan sedang berlangsung. Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan. Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

 
Berita Terpopuler