Silmy Karim: Krakatau Steel Hormati Proses Hukum KPK

PT. Krakatau Steel juga akan membantu KPK dalam menyelesaikan kasus ini.

Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beserta penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus dugaan suap Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Rep: Intan Pratiwi Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT. Krakatau Steel, Silmy Karim mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas kasus operasi tangkap tangan oleh KPK pada hari Jumat (22/3) kemarin. PT. Krakatau Steel juga akan membantu KPK dalam menyelesaikan kasus ini.

Silmy mengatakan karena kasus yang menjerat salah satu jajaran direksinya tersebut, Krakatau Steel tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja Perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.

"Dengan adanya dugaan suap ini, maka Manajemen Krakatau Steel menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mendukung upayaupaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK," ujar Silmy melalui keterangan tertulisnya, Ahad (24/3).

Silmy juga menjelaskan Manajemen Krakatau Steel akan membantu sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan berharap proses ini segera selesai sehingga Perseroan segera dapat memenuhi target- baik produksi baja untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

Silmy juga memastikan Manajemen Krakatau Steel menjamin bahwa penegakkan hukum yang sedang berlangsung ini, tidak akan menganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang dikembangkan, dan pencapaian target tahun 2019.

"Kami berharap hal ini menjadi titik tolak yang positif untuk mendukung KS bersih dalam proses transformasi bisnis yang sedang kami jalankan. BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang harus dijaga dari intervensi dan upaya pelemahan, termasuk pelemahan karena praktik korupsi," ujar Silmy.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler