Alasan DPR Terkait Terhambatnya Pembahasan RUU PKS

RUU PKS terhambat karena adanya RUU lain yang belum dibahas oleh DPR sejak 2014.

Republika TV/Havid Al Vizki
Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sarah Djojohadikusumo (Kiri)
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sarah Djojohadikusumo menjelaskan RUU PKS terhambat karena saat ini sedang dalam proses di internal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sarah mengatakan, RUU PKS terhambat karena adanya RUU lain yang belum dibahas oleh DPR sejak 2014. Sarah menegaskan, pembahasan RUU ada prosesnya.

Ia menambahkan, hambatan RUU PKS terjadi karena prosesnya yang harus dibahas dengan beberapa tenaga ahli lainnya.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer: Havid Al Vizki | Video Editor: Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler