Dwifungsi TNI di Pemerintahan Sudah Ada dalam Undang-Undang

Penempatan prajurit aktif TNI sudah disebutkan secara spesifik dalam undang-undang.

Republika TV/Havid Al Vizki
Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) menjelaskan dwifungsi TNI dalam pemerintahan sudah ada dalam undang-undang TNI. Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo menjelaskan, penempatan prajurit aktif TNI jelas sudah disebutkan secara spesifik dalam undang-undang.


Selain itu, kebutuhan dari instansi tersebut terhadap kemampuan yang hanya dimiliki oleh aparat TNI juga menjadi bahan pertimbangan.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer: Havid Al Vizki | Video Editor: Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler