Salahi Izin Tinggal, TKA Asal Cina Dipulangkan dari Aceh

Pekerja asing tersebut menyalahi izin lokasi kerja yang tertera dalam RTKA.

Tim Satuan Petugas (Satgas) pengawasan orang asing dari Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina Zhao Ci (52) (kanani) saat proses pemulangan di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (8/2/2019).

Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina Zhao Ci (52) (kanan) bersiap menaiki pesawat saat proses pemulangan oleh Tim Satuan Petugas (Satgas) pengawasan orang asing dari Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (8/2/2019).

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Satuan Petugas (Satgas) pengawasan orang asing dari Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk Aceh mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina Zhao Ci (52) saat proses pemulangan di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (8/2/2019).

Satgas Pengawasan Orang Asing mengeluarkan satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina dari Provinsi Aceh karena menyalahkan izin lokasi kerja yang tertera dalam Rencana Tenaga Kerja Asing (RTKA) dan notifikasi di salah satu perusahaan di kabupaten setempat.  

 
Berita Terpopuler