Menhub: Aturan Ojek Online Atur Empat Aspek

Peraturan ojek online akan memberikan payung hukum bagi pengemudi.

Republika/Putra M. Akbar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersalaman dengan pengemudi ojek online.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan regulasi yang mengatur ojek online akan menguntungkan semua pihak, baik itu penyedia aplikasi, pengemudi maupun penumpang.

"Setelah komunikasi intensif dengan aplikator, stakeholder, asosiasi pengemudi, kami laporkan kami akan atur peraturan berazas kesetaraan, keadilan, dan mengedepankan keselamatan," kata Budi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).

Menteri Budi mendampingi presiden dalam acara Silaturahmi Nasional Presiden Jokowi dengan Keluarga Besar Pengemudi Online yang dihadiri ribuan orang. Bagi pengemudi, kata Budi, yang utama adalah faktor keselamatan seperti penggunaan helm dan batas kecepatan dalam berkendara.

Pengemudi ojek online juga mau tak mau menggunakan gawai untuk mendapatkan pesanan, namun tetap harus ada larangan memakai gawai saat berkendara demi keselamatan. Peraturan ojek online akan memberikan payung hukum bagi pengemudi. Aturan yang akan terbit Maret mendatang mengatur empat aspek, yakni tarif, keselamatan, kemitraan dan perekrutan/pemberhentian pengemudi.

Dalam acara tersebut, pengemudi Gojek dengan nomor registrasi 001 bernama Mulyono mengungkapkan harapannya agar regulasi ojek online berdampak positif bagi pengemudi. "Terima kasih sudah mau meregulasi kami. Mudah-mudahan regulasi akan menyejahterakan kami semua pengemudi online," ujar Mulyono.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler