PP JPH Belum Terbit, Ini yang Dilakukan BPJPH

Sistem informasi halal salah satunya yang sedang dikerjakan.

Republika/Prayogi
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso
Rep: Muhyiddin Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Sukoso mengatakan, pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Prodok Halal. Namun, sampai saat ini masih belum bisa diterbitkan lantaran masih menunggu paraf dari menteri terkait sebelum ditandatangani Presiden.

Baca Juga

Namun, meskipun PP tersebut belum keluar, bukan berarti BPJPH tidak bekerja. Menurut dia, pihaknya telah banyak melakukan persiapan agar nantinya bisa menjalankan amanah UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Banyak yang kita kerjakan kalau diuraikan. Sistem informasi halal sedang dikerjakan. Dan terus kami sudah lulus status kami sebagai BLU di Kemenkeu. Itu kan pesan UU semuanya," ujar Sukoso saat dihubungi Republika.co.id, Senin (3/12).

Sukoso pun telah menuturkan sejumlah langkah yang sudah dan sedang dilakukan BPJPH. Pertama, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pembentukan BPJPH sebagai struktur eselon I baru di bawah Menteri Agama. Perpres ini menandai terbentuknya BPJPH sejak 2016.

Kedua, menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. Berdasarkan PMA ini, BPJPH menjadi struktur baru setingkat eselon I di Kementerian Agama yang dipimpin seorang Kepala Badan. Dalam menjalankan tugas, Kepala BPJPH dibantu empat pejabat setingkat eselon II, 10 pejabat setingkat eselon III, dan 27 pejabat setingkat eselon IV.

Ketiga, saat ini BPJPH juga tengah memfinalkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA), sekaligus Rancangan Keputusan Menteri Agama (RPMA/RKMA) terkait pelaksanaan Undang-Undang dan RPP JPH.

Keempat, hal lain yang menjadi target penyelesaian BPJPH dalam waktu dekat adalah finalisasi regulasi penetapan tarif dan penyusunan daftar rincian tarif layanan BPJPH melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU). Menurut Sukoso, BPJPH telah selesai dalam penyiapan dokumen untuk menjadi Satker BLU. BPJPH dinyatakan lulus dalam uji satker BLU di Kementerian Keuangan pada September 2018 lalu.

Kelima, bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Biro Ortala Kementerian Agama, BPJPH secara intensif menyusun pembentukan struktur perwakilan di seluruh provinsi. Termasuk juga penyiapan sistem aplikasi dan informasi manajemen halal yang memadai dalam hal fasilitasi penyelenggaraan jaminan produk halal. "Kita sudah ngirim proposal kita ke KemenPAN-RB," kata Sukoso.

Keenam, BPJPH juga menjalin sinergi dengan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Bappenas dan Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia dalam upaya pengembangan industri halal untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

 

 
Berita Terpopuler