Pemilih Disabilitas Mental Harus Terdaftar di Pemilu 2019

Pemilih disabilitas mental yang telah berusia 17 tahun ke atas tetap didata.

Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Muhammad Afifuddin
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bawaslu menegaskan pemilih disabilitas mental tetap harus terdaftar pada Pemilu 2019. Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Muhammad Afifuddin menjelaskan, pemilih disabilitas mental yang telah berusia 17 tahun ke atas tetap didata.

Jika nantinya ada keputusan dari dokter bahwa pemilih mengalami disabilitas mental permanen maka suaranya hilang.

Ia menambahkan jangan sampai pemilih disabilitas tidak terdaftar.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Wisnu Aji Prasetiyo

 
Berita Terpopuler