Politikus PAN: Dana Desa Sudah Diatur UU

Dana desa dinilai tidak boleh dikurangi untuk dana kelurahan.

istimewa/doc pribadi
Dradjad Hari Wibowo
Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengatakan dana desa harusnya dikelola mengikuti aturan UU. Semestinya dana desa tidak boleh dikurangi dengan alasan adanya kecemburuan dari kotamadya.

Dradjad mengatakan salah satu kritik terhadap dana kelurahan itu adalah dari sisi tata kelola pemerintahan. Dikatakannya, Menteri Keuangan sebelumnya sudah memastikan bahwa tidak ada alokasi dana kelurahan. "Lalu tiba-tiba sekarang muncul dana kelurahan, diambil mengurangi jatah dana desa," kata Dradjat kepada Republika.co.id, Rabu (24/10).

Padahal dana desa, menurut anggota Dewan Kehormatan PAN ini, adalah perintah UU. Dasar hukumnya sangat solid, yaitu UU No 6/2014 tentang Desa. Lalu ada PP No. 60/2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN.

"Memang itu semua diteken jaman Presiden SBY. Tapi dana desa ini adalah kesepakatan semua parpol, kesepakatan nasional yang menjadi perintah negara. Bukan hanya perintah seseorang termasuk Presiden sekalipun. Lalu sekarang dikurangi, katanya ada kecemburuan dari kotamadya," ungkap Dradjad.

Diingatkannya, negara harus dikelola mengikuti UU. "Sekarang ada perintah UU, yang dasar hukumnya jelas, kok bisa dikurangi karena cemburu?" ungkap Dradjad.

 
Berita Terpopuler