KPK Bantah Sebarkan Dokumen Daftar Kepala Daerah Korupsi

Beredar daftar kepala daerah terlibat korupsi melalui grup Whatsapp.

Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, KPK tidak pernah menyebarkan dokumen berlogo KPK yang berisi 18 nama calon kepala daerah yang disebut terlibat korupsi. KPK pun meminta publik berhati-hati atas informasi yang beredar.

"Dokumen PDF dan isinya tersebut tidak benar. Hati-hati dengan informasi palsu yang disebar," kata Febri dalam pesan singkatnya, Ahad (3/6).

KPK, sambung Febri, memastikan dokumen yang beredar itu tidak benar karena KPK tidak pernah memproses seseoranh sebagai calon Kepala Daerah. "Hal tersebut sudah kami tegaskan. Karena UU mengatur kewenangan KPK memperoses penyelenggara negara," ucapnya.

Febri melanjutkan, jika ada calon kepala daerah telah masuk proses penyidikan KPK dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen PDF. "Seperti itu yang pasti tidak benar," ujarnya.

Febri menambahkan, KPK sebelumnya telah memproses lebih dari 100 kasus kepala daerah. Tak dipungkiri, ada sebagian yang sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah kembali.

"Namun hal tersebut , seperti yang sudah ditegaskan sebelumnya, dilakukan hanya dalam koridor hukum," tegas Febri.

Sebelumnya, beredar melalui media sosial Whatsapp dokumen dalam format file PDF. Dokumen itu terdiri dari dua halaman yang mencantumkan 18 nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018.

Infografis OTT Pejawat

 

 
Berita Terpopuler