LPSK Terus Tawarkan Perlindungan Korban Terorisme

Korban di bawah perlindungan LPSK bisa terpenuhi haknya dengan baik.

Antara/Mohammad Ayudha
Keluarga beserta kerabat membawa foto Sri Pujiastuti korban bom Surabaya saat mengikuti prosesi pemakaman di TPU Bonoloyo, Solo, Jawa Tengah, Selasa (15/5).
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pekan depan akan kembali ke Surabaya untuk menjangkau korban terorisme yang belum mengajukan permohonan perlindungan. Diharapkan, semua korban dapat mengajukan permohonan tersebut.

"Di Surabaya ini baru delapan orang. Karena kita itu proaktif, bukan mereka yang mendatangi kita, kita yang mendatangi mereka satu-persatu," ungkap Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (23/5).

Itulah yang membuat hingga saat ini baru ada delapan orang yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Rencananya, Hasto dan rekan-rekannya akan kembali ke Surabaya untuk mendatangi korban-korban yang telah didata.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Sementawai didampingi Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat memberikan keterangan pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (23/5).

"Rencana minggu depan kami akan ke Surabaya untuk mendatangi sesuai dengan daftar korban yang ada pada kami," terangnya.

Ia pun berharap semua korban yang didatangi itu mengajukan permohonan kepada LPSK. Dengan begitu, kata dia, hak yang mereka punya dapat terpenuhi dengan baik. Hak-hak para korban di antaranya berupa hak untuk mendapatkan layanan medis, psikologi, psikososial, dan ganti rugi atau kompensasi.

Hasto menyebutkan, dari delapan orang korban yang telah mengajukan permohonan kepada LPSK, empat orang di antaranya merupakan anggota kepolisian. Sebagaimana diketahui, korban tindak terorisme di Surabaya tak hanya dari masyarakat umum, tetapi juga aparat keamanan.

 
Berita Terpopuler