BPOM Tangsel Temukan Ikan Kalengan yang Dilarang

Tiga toko sembako ditemukan masih menjual ikan kaleng yang dilarang.

Republika/Rr Laeny Sulistyawati
27 merek ikan makarel dalam kaleng yang positif mengandung cacing parasit.
Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan masih menemukan sejumlah ikan kaleng yang peredarannya sudah dilarang.

"Dari sampel yang kami periksa sedikitnya masih terdapat tiga toko sembako...yang menjual ikan kaleng atau sarden atau makarel yang sudah dilarang karena mengandung cacing," kata Aditya perwakilan BPOM Banten saat melakukan pemeriksaan beberapa merek ikan kalengan di Kota Tangerang Selatan, Kamis (5/4).

Aditya menjelaskan dari hasil sidak sejumlah pedagang mengaku sedang melakukan proses permohonan pengembalian (retur) kepada distributor yang memasok ikan kemasan tersebut.

"Sementara ini, kami belum mengenakan sanksi hukum bagi para pedagang Sembako tersebut, Mereka baru diberikan teguran karena masih menjual barang yang dilarang," ujar dia.

Aditya memberikan waktu tujuh hari bagi para pedagang untuk melakukan "retur" barang-barang yang dilarang.

Aditya juga mengungkapkan sidak yang dilakukan tersebut sebagai tindak lanjut keluhan dari masyarakat mengenai cacing parasit yang ada di dalam ikan kemasan.

BPOM Indonesia telah melakukan imbauan kepada seluruh pemilik toko sembako untuk menarik produk ikan kaleng.

"Pengawasan akan terus dilakukan, ditambah dengan melakukan inpeksi mendadak. Sehingga bisa dengan mudah menemukan kalau ada pedagang yang masih mencoba menjual produk yang sudah dilarang," ujar dia.

 
Berita Terpopuler