MA Benarkan Panitera PN Tangerang Ditangkap KPK

Panitera diciduk bersama pemberi suap.

Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi. (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Rep: Hartifiany Praisra Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersiar kabar bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi.

Seorang panitera pengganti perempuan berinisial TT kabarnya diciduk oleh KPK pada Senin (12/3). "Belum tahu (kepastian nama panitera, red), saya tanya kepada sekitarnya termasuk pimpinannya di PN Tangerang," papar Suhadi saat dikonfirmasi.

Sang panitera lanjut Suhadi, dibawa KPK bersama dengan pemberi suap. "Langsung dibawa KPK bersama yang memberinya," lanjutnya.

Suhadi juga belum mengetahui apa saja barang bukti yang dibawa serta masalah perkaranya apa. "Kalau misalnya dia hanya seorang PP (panitera pengadilan), ada kaitannya dengan hakim," imbuhnya.

Suhadi berjanji, akan memaparkan informasi lebih lanjut secepatnya. Hingga berita ini dibuat, KPK sulit diminta konfirmasi mengenai OTT tersebut.

 
Berita Terpopuler