Surat Keputusan Bawaslu Jadi Acuan KPU untuk PBB

PBB dan Pemilu 2019.

RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan, KPU belum bisa memutuskan terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB). Menurutnya, sampai saat ini KPU belum menerima surat keputusan terkait dengan hal itu.

Ia mengatakan, surat keputusan dari Bawaslu akan menjadi acuan. KPU bisa mempunyai dasar untuk rapat pleno. Dari hasil rapat pleno, barulah KPU bisa menentukan keputusan apakah mengajukan banding atau menetapkan PBB maju di Pemilu 2019.

Selain itu ia menambahkan bahwa pihaknya juga melihat fakta-fakta di persidangan. Permasalahan itu juga akan diselesaikan dalam rentan waktu tiga hari dari pembacaan putusan oleh Bawaslu.

Berikut video lengkapnya.

 

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler