Awasi Aktivitas Media Sosial Anak

Republika/Muhammad Nursyamsyi
Tersangka tindak pidana kesusilaan pada anak di Mataram
Rep: Muhammad Nusyamsyi Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,  MATARAM -- Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB Joko Jumadi mengimbau orang tua mengawasi aktivitas media sosial (medsos) anak.

Hal ini dilakukan agar kasus tindak pidana kesusilaan melalui medsos kepada anak-anak di bawah umur di NTB tidak terulang kembali. LPA NTB sendiri telah melakukan pendampingan psikologis kepada anak-anak di bawah umur yang menjadi korban kesusilaan melalui medsos.

"Korban sangat trauma dengan kondisi yang dialami," ujar Joko di Mapolda NTB, Jalan Langko, Mataram, NTB, Jumat (12/1).

Menurut Joko, anak-anak menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan foto bermuatan porno karena takut didatangi ke sekolah. Namun, setelah foto dikirim, pelaku meminta korban berhubungan badan dengan ancaman fotonya akan disebar jika tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Joko mengatakan, regulasi di Indonesia juga turut andil dalam merebaknya kasus tersebut. Pasalnya, anak-anak sangat bebas dan leluasa mengakses medsos.

 

  • Videografer:
  • Muhammad Nursyamsyi
  • Video Editor:
  • Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler