BK DPD Segera Tindak Lanjuti Laporan Kasus Ustaz Somad

MPR RI
Lukman Edy
Rep: Mabruroh Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Arya Wedakarna dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Ketua BK DPD RI, Mervin Sadipun Komber memastikan laporan yang dibuat oleh politikus Partai PKB, Lukman Edy akan segera ditindak lanjut.

"Besok kita akan segera melakukan rapat," ujar Mervin saat dihubungi, Rabu (13/12).

Agenda rapat terang Mervin sebenarnya bukan membahas perihal kasus dugaan penolakan kehadiran Ustaz Somad di Bali pekan lalu. Namun, lantaran adanya laporan serta kasus tersebut menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPD serta sudah menjadi isu publik, maka harus segera ditangani.

"Karena saya kira ini (kasus) sangat sensitif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Mervin.

Oleh karena itu, sambung dia, maka dalam rapat BK DPD Kamis (14/12) besok dipastikannya akan membahas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPD Arya Wedakarna.

"Saya sudah mendorong agar BK DPD bisa dapat segera melaksanakan tahapan-tahapan dalam proses aduan yang disampaikan oleh Lukman Edy," kata dia.

Untuk diketahui Lukman Edy melaporkan Arya Wedakarna lantaran diduga sebagai dalang dari aksi penolakan dan demo terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Sehingga, dia meminta, agar Arya memberikan mengklarifikasi maksud dan tujuannya melakukan tindakan tersebut serta meminta BK DPD RI untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat dari Anggota DPD RI.

 
Berita Terpopuler