MK Sahkan Kolom Agama di KTP, Fahri Hamzah: Itu Positif

ROL/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan penghayat kepercayaan ke dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) setingkat dengan undang-undang. Masyarkat harus bisa menghormati keputusan MK.

Menurut dia banyak masyarakat yang tidak memilih agama yang sudah ada di Indonesia. Jadi, keputusan MK tersebut harus diterima karena termasuk kedalam bagian kebebasan dalam memilih agama. Dia berharap tidak terjadi polemik dengan adanya keputusan ini.

Fahri menambahkan bahwa keputusan tersebut positif karena bisa memudahkan proses administrasi. Dimana, menurut dia masyarakat sering terkendala dengan faktor agama dan identitas.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:

Havid Al Vizki

Video Editor:

Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler