MUI: Dalam Keadaan Darurat Vaksin Haram Diperbolehkan

ANTARA
Petugas kesehatan memberikan vaksin Measles Rubella (MR) kepada siswa saat Kampanye Imunisasi Campak dan MR di SMPN 9, Bandung, Jawa Barat (ilustrasi)
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin mengatakan bila dampaknya buruk vaksinasi dan imunisasi menjadi wajib bila dalam keadaan darurat. Hal ini diungkapkannya saat ditemui di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hasanuddin mengatakan bila dalam keadaan darurat vaksin yang haram diperbolehkan. Dia menambahkan namun bila ada vaksin yang halal, vaksin yang haram tidak diperbolehkan.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:

Havid Al Vizki

Video Editor:

Fian Firatmaja

 
Berita Terpopuler