Wabup Pesisir Selatan Tersangka Perusakan Mandeh

Republika/Hazliansyah
Pemandangan kawasan wisata Mandeh di Pesisir Selatan, Sumatera Barat
Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan ekosistem di kawasan wisata Mandeh.

"Ya, Wakil Bupati Pesisir Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pembangunan di kawasan hutan dan tidak dilengkapi izin sesuai dengan aturan," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktoriat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Yunus, saat dihubungi dari Padang, Jumat.

Hingga saat ini Yunus menjelaskan, telah memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan perusakan itu. "Kami terus mendalami kasus tersebut dengan menambah saksi-saksi lain untuk melakukan pengembangan," kata dia.

Yunus mengatakan menggunakan pasal 98 dan 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang itu menyebutkan pelaku perusakan diancam kurungan selama tiga tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 3 miliar.

"Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," katanya pula.

Pihaknya juga masih mempelajari kasus perusakan yang disebabkan oleh tersangka lainnya. "Kami masih terus bekerja untuk mendalami persoalan ini," ujarnya.

Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengakui hingga saat ini dirinya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dia membenarkan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah memanggil dirinya untuk mengklarifikasi dugaan perusakan ekosistem di kawasan Mandeh. Dalam menghadapi persoalan ini, dirinya akan menghormati seluruh proses yang ada.

"Sebagai warga negara, saya akan menghormati seluruh prosesnya," katanya pula.

 
Berita Terpopuler